Rabu, 05 April 2017

PI - Persetujuan Impor Produk Kehutanan

Untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :
  1. Daftar Hak Akses
  2. Melakukan Uji Tuntas
  3. Deklarasi Impor
  4. Penerbitan Rekomendasi Impor
Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI - Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan
Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah :
  1. Dokumen Perusahaan Lengkap
  2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia)
  3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
  4. Infomasi Produk yang akan Diimpor
  5. Sertifikat COC Produsen
  6. Rencana Impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar